Bacok Pengendara Motor, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

224

DUA pelajar berinisial RA (19) dan AMZ (20) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Magelang Km 14, Triharjo, Sleman pada Minggu dini hari.

“Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang berkendara. Korban tiba-tiba dipepet pelaku, kemudian dibacok dan didorong hingga jatuh, lalu kembali diserang. Korban mengalami luka bacok serta patah pada lengan dan paha, dan kini dirawat di RSUD Sleman,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah saat jumpa pers.

Baca Juga  Oknum Dukuh Berbuat Asusila Diunggah WA OFFICIAL

Setelah menerima laporan, lanjut Habib, Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Sleman.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan wilayah Sleman,” tegasnya.

Barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku, satu celurit diamankan polisi sebagai barangbukti.

Baca Juga  Pertamina Wujudkan UMKM Kreatif Raih Pasar Mancanegara

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sleman. (*Tan)