Besok, Bawaslu Sleman akan Turunkan Alat Peraga Kampanye

77
Foto: Ilustrasi petugas menertibkan alat peraga kampanye (APK)

MEMASUKI hari tenang masa kampanye yang dimulai pada Minggu 24 November Bawaslu akan menertibkan Alat Parage Kampanye atau APK.

“Setelah apel siaga, Minggu pada 24 November kami akan menertibkan APK karena mulai memasuki hari tenang,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Sabtu 23 November 2024.

Menurutnya, pembersihan APK pada masa tenang sesungguhnya bukan hanya tugas Bawaslu semata. Seluruh peserta Pilkada, kata dia, sesungguhnya memiliki peran yang sama.

Baca Juga  JCI Berikan Penghargaan Kapolresta Surakarta

“Pembersihan APK masa tenang itu sesungguhnya bukan tanggung jawabnya Bawaslu, tapi peserta pemilihan,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempunyai peran mengkoordinasikan pembersihan APK tersebut.

“Yang memiliki tugas mengkoordinasikan pihak-pihak terkait dan Satpol PP untuk melakukan pembersihan APK di masa tenang ya KPU,” tegasnya.

Mantan wartawan ini menjelaskan, Bawaslu tetap memberikan dukungan dengan menertibkan APK yang ada.

Baca Juga  Sleman Anggarkan Rp115 Miliar untuk Makan Siang Bergizi

“Namun demikian, Bawaslu tetap memberikan dukungan demi kelancaran masa tenang ini dengan ikut serta melakukan pembersihan APK,” demikian Arjuna. (Tan)