IGTV.VISION – POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyita dan memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan miras oplosan Sabtu 7 November 2025.
Diketahui, Polda DIY telah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD berupa razia minuman beralkohol ilegal pada 26 Oktober hingga 6 November 2026.
“Dari hasil penindakan di 59 tempat atau lokasi, petugas menemukan 4 home industri yang memproduksi minuman beralkohol ilegal dalam jumlah besar. Home industri tersebut diketahui memproduksi minuman beralkohol melalui pencampuran alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Arie Fadlani, saat jumpers Sabtu 7 November 2026.
Arie Fadlani menjelaskan, empat lokasi home industri miras oplosan tersebut berlokasi di Kabupaten Bantul.
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alkohol yang digunakan dalam proses produksi diperoleh dari toko resmi dengan melampirkan surat pernyataan bahwa alkohol tersebut akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.
“Adapun total barang bukti minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba bersama jajaran Polres/Polresta selama periode tersebut sejumlah 6.182 botol dengan rincian 2.164 botol (pabrikan), 4.018 botol plastik (oplosan), 57 galon mineral sertan114 plastik alkohol murni,” urainya.
Arie Fadlani mengungkapkan, dalam razia tersebut sebanyak 59 orang telah diamankan pihak berwajib.
“Terhadap hasil razia tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY,” pungkasnya. (Tan)








