IGTV.vision POLDA Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin saat jumpa pers, Jumat (17/04/2026).
Iman mengungkapkan, Rismon telah menemui mantan presiden Jokowi di kediamannya, Solo pada 1 April 2026 lalu.
Namun, penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus ijzah Jokowi tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.
“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” ungkapnya. (Tan)








