IGTV.VISION – POLRESTA Yogyakarta memberikan update terbaru dugaan pemerasan lahan parkir yang di alami food truck Bolosego saat berjualan di Alun-alun Kidul beberapa waktu lalu.
“Kami akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner bolosego dikawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo dalam keterangan video Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Ari Setyawan, hingga saat ini Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut, diantaranya yaitu baik dari pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di alun-alun kidul
“Kemudian pihak kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, serta ahli hukum pidana,” terangnya.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak Kraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026.
“Surat izin itu ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ari Setyawan menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari.
“Termasuk kompensasi uang Rp 6 juta yang disepakati para pihak,” jelasnya.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp 2 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.
“Sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun kidul dan kas pengelola parkir,” urainya.
Selanjutnya, dikatakan Ari Setyawan, berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
“Terkait dugaan tindak pidana ringan, berdasarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat diterapkan karena lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh Sdr Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007,” ungkapnya.
Ari Setyawan mengungkapkan, terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kententuan pidana.
“Kami memahami bahwa informasi awal yang beredar di media sosial telah menimbulkan perhatian dan keresahan di nasyarakat khususnya di Yogyakarta,” tegasnya.
Karena itu, masih menurutnya, setiap informasi tersebut tetap kami tindaklanjuti dan kami verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
“Kemudian dari hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menambahkan, terkait anggota Polsek Kraton berinisial Apida SÂ yang meminta “jatah makan” ke pihak Bolosego tetap dinyatakan bersalah.
“Untuk Aipda ‘S’ tidak ada pencabutan sanksi. Aipda ‘S’ melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, owner rumah makan Bolosego dalam media sosialnya mengaku diminta menyiapkan jatah makan untuk tiga orang anggota polisi saat membuka food truck di kawasan Alkid pada 16 September 2026 lalu.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku diminta jatah parkir Rp1 juta per hari oleh oknum warga yang biasa menjadi petugas parkir di kawasan tersebut.
Rencananya, food truck Bolosego akan berada di Alkid selama lima hari dan telah membayar Rp 5 juta. Namun, pada hari pertama pihaknya sudah membatalkan karena merasa keberatan dengan uang parkir yang diminta.
Setelah ramai di media sosial, petugas parkir tersebut kemudian mengembalikan uang Rp3 juta ke owner Bolosego melalui transfer. (Tan)








