Polsek Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan Depan RS PKU

99

TIGA pelaku penganiayaan di depan RS PKU Muhammadiyah Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya dibekuk polisi. Ketiga pelaku yakni NDR (20), IRA (17), dan NAF (15) warga Bantul ditangkap di rumah masing-masing.

Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menimpa NMD (16), RRS (17) dan IWA (15) warga Mantaran, Trimulyo terjadi pada pada Sabtu 5 Oktober sekira pukul 23.05 Wib.

Baca Juga  Di Ruang Publik, Bupati dan Ketua DPRD Bercelana Pendek

“Dari tiga orang pelaku yang ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur. Sedangkan satu orang pelaku berinisial D alias Gemuk masih dalam pencarian petugas,” katanya di Mapolsek Sleman, Kamis 10 Oktober 2024.

Dirinya menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi ketika rombongan pelaku yang hendak pulang dari sebuah acara di kawasan Pandowoharjo berpapasan dengan kelompok korban di sekitar lapangan Denggung.

Baca Juga  Kilas Balik 689 Reuni Angkatan 89 Kejaksaan RI, Sukses Digelar

“Saat itu, rombongan korban ada yang berteriak. Tak terima dengan teriakan itu, rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar kelompok korban,” urainya.

Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya rombongan korban tertangkap dan terjadilah penganiayaan tersebut.

“Korban dihantam memakai gesper dan luka dibagian kepalanya. Usai melancarkan aksinya rombongan pelaku langsung kabur meski sempat dikejar warga,” ungkap Habib.

Baca Juga  Fernando Minta Polisi Telusuri Keterlibatan Budi Arie dalam Judi Online

Menurut Habib, antara kelompok korban dan pelaku tidak saling mengenal dan baru bertemu saat itu.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Akan tetapi, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi,” pungkasnya. (Tan)