Kamis, September 17, 2026
Beranda REGIONAL DIY Bermaksud Hilangkan Nomor Rangka untuk Menghapus Jejak, Pencuri Motor Ditangkap di Bengkel

Bermaksud Hilangkan Nomor Rangka untuk Menghapus Jejak, Pencuri Motor Ditangkap di Bengkel

76

IGTV.VISION – WARGA Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY terpaksa harus berusurusan dengan polisi.

Pria berinisial RFA alias DB (30) tersebut ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di sebuah parkiran toko mainan Jalan Hos Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, mengatakan aksi pencurian terjadi pada hari Jum’at, 28 Agustus 2026, sekira pukul 11.43 WIB.

“Saat itu karyawan di sana ingin menutup toko untuk persiapan melaksankan sholat Jum’at. Pada saat akan berangkat ia melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat dan mengira sepeda motor tersebut sedang digunakan karyawan lain,” jelansya saat jumpa pers Rabu 16 September 2026.

Baca Juga  Angka Kecelakaan di Yoga Turun dari 7 Persen

Usai shalat Jumat karyawan toko lainnya menanyakan ke temannya tentang keberadaan sepeda motor. Namun, mereka sama-sama tidak mengetahui.

“Para karyawan toko kemudian mengecek rekaman CCTV, dan dimelihat ada seorang pria tidak dikenal yang membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah utara,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pada saat kejadian, kunci kontak masih berada di dashboard sepeda motor. Dengan adanya kejadian tersebut pemilik sepeda motor yang merupakan pemilik toko melaporkan ke Polsek Wirobrajan kota Yogyakarta.

“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan kisaran harga Rp 20 juta,” ucapnya.

Baca Juga  Rakernis Logistik Polri di Jogja Bernuansa Kearifan Budaya Lokal

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melakukan cek TKP dan mengumpulkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV disekitar toko mainan.

“Dari bukti petunjuk tersebut personel Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melaksanakan penyelidikan. Pada tanggal 14 September 2026 anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan mendapat informasi jika sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan milik korban berada di bengkel daerah Nyamplung Gamping, Sleman,” terangnya.

Tak selang lama, anggota Unit Reskrim Polsek Wirobrajan ke lokasi bengkel untuk memastikan sepeda motor tersebut. Sesampainya di bengkel, anggota Reskrim melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.

Baca Juga  BBM dan LPG Dikirim Via Udara ke Bener Meriah

“Setelah dicocokkan dengan identitas pada BPKB dan STNK milik korban, nomor mesin sama namun nomor rangka dalam keadaan telah dirusak. Setelah memastikan sepeda motor tersebut milik korban, kemudian sepeda motor dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Wirobrajan Yogyakarta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku ingin menghilangkan indentitas sepeda motor tersebut dengan cara menggerinda nomor rangka dan mengganti TNKB (Tanda Nomor Kendaran Bermotor).

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 476 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tan)