Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda REGIONAL DIY Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Penjaga Kos Digasak Maling

Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Penjaga Kos Digasak Maling

65

IGTV.VISION – Bantul – Nasib sial menimpa seorang buruh harian lepas bernama Riyanto (53) warga Banguntapan, Bantul. Pasalnya, handphone milik korban yang sedang diisi daya di pos jaga indekos digasak oleh pencuri saat ditinggal ke kamar mandi. Kendati demikian, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) dini hari, ketika korban sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Kemudian pada wekitar pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan satu unit ponsel merk Poco C75 miliknya di atas meja pos jaga dalam keadaan di-charger karena ia hendak ke kamar mandi.

Baca Juga  Salah Sasaran: Sepeda Motor Lewat Dilempar Kursi

Sesaat setelah selesai dari kamar mandi dan kembali ke pos jaga, korban dikejutkan dengan kondisi meja yang sudah kosong lantaran ponsel miliknya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai satu juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Usai mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” kata Rita, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Hujan Menjadi Berkah Tersendiri Bagi Sebagian Warga di Gunungkidul

Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Motor Scoopy

Berbekal informasi lapangan yang akurat, pengejaran terhadap pelaku langsung membuahkan hasil pada hari yang sama. Tepatnya pada Kamis (11/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan langsung digelandang ke markas kepolisian setempat.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban di pos jaga.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksi.

Baca Juga  Pelapor Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat

Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik korban yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna hitam yang pelat nomornya diduga telah diubah oleh pelaku menjadi AB 3491 YS dari nomor aslinya AB 6792 RR.

Selain itu, petugas turut menyita satu buah helm merk NHK berwarna ungu, satu potong jaket hitam, dan celana panjang abu-abu milik pelaku.

“Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkas Rita. (Tan)