Minggu, September 13, 2026
Beranda REGIONAL DIY Bawa Celurit di Depan Pengadilan Negeri, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bawa Celurit di Depan Pengadilan Negeri, Dua Pemuda Diamankan Polisi

75

IGTV.VISION – Dua orang pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Dr. Supomo, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bantul, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Mereka masing-masing berinisial RIR (20), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan MPMA (20), warga Pleret, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan setelah terjadi keributan yang melibatkan rombongan pengendara di kawasan Jalan Dr. Supomo.

Baca Juga  Tak Kuat Nanjak, Truk Muatan Kayu Hantam Livina

“Petugas mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rita Hidayanto.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang bergerak bersama dari simpang empat Druwo menuju arah barat. Sesampainya di simpang Dongkelan, rombongan berbelok menuju Jalan Bantul dan kemudian kembali ke arah barat melalui simpang Gose.

Setibanya di Jalan Dr. Supomo, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bantul, rombongan tersebut terjatuh. Setelah bangun, salah seorang di antaranya diduga hendak melukai pengendara lain dengan mengayunkan senjata tajam.

Baca Juga  Mudik Tenang Tanpa Waswas, Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga

Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh korban dan warga yang berada di sekitar lokasi. Petugas dari Unit Samapta Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul yang datang ke lokasi selanjutnya mengamankan kedua pemuda tersebut dan membawanya ke Polres Bantul.

Dalam kejadian tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Dukung Penerbangan Rendah Emisi

Selain itu, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya berinisial RBW (17), warga Trirenggo, Bantul, yang diduga menjadi korban pemukulan. Saksi lainnya, MFF (18), warga Trirenggo, Bantul.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing,” kata Iptu Rita.

Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, agar tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (Tan)