Sabtu, September 5, 2026
Beranda REGIONAL DIY Dua Wanita Nekat Curi Sepeda Motor

Dua Wanita Nekat Curi Sepeda Motor

447

POLSEK Depok Timur, Polresta Sleman, meringkus dua perempuan yang nekat mencuri sepeda motor.

“Dua tersangka perempuan yakni VLA (20) dan RDO (26). Keduanya merupakan wargaMagelang, Jawa Tengah,” kata Kompol Agus Setyo Pambudi saat jumpa pers.

Ia menjelaskan, aksi pencurian berawal pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, saat korban SWA menitipkan sepeda motor miliknya di kos milik tersangka VLA di Jalan House, Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos tersebut.

Baca Juga  Saat Banyak Orang Istirahat, Mereka Tetap jaga Energi Mengalir

“Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke kos korban dengan maksud mengambil sepeda motornya. Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya dan pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Depok Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Manjakan Konsumen dengan Promo Rutin Pertamax Green 95 dan Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU Setiap Rabu

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta,” ucapnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka VLA mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke RDO.

Baca Juga  Polda DIY Gencarkan Operasi Pekat dan KRYD Selama Ramadan

“Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Depok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut Polsek Depok Timur mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor korban, STNK dan kunci kontak.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” pungkasnya. *Tan