Sejumlah LSM akan Gugat Dinas Pendidikan Kalteng

85

SEJUMLAH Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM bakal menggugat Dinas Pendidikan, Provinsi Kalimantan Tengah.(Kalteng) dan tiga kontraktor di bawah naungan PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa serta PT Tapanorana Victori Cemerlang.

“Kita menduga adanya dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng), terutama terkait proyek smart board (papan tulis interaktif) tahun 2024 dan pengadaan lainnya senilai Rp600 miliar lebih,” kata salah satu pengacara dari kantor Advokat Aspihani Ideris and Partner selaku kuasa dari LSM-LSM yang berdomisili di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Pengacara Singkan W Kasuma, SH, MH Minggu 12 April 2026.

Baca Juga  Pejabat Utama di Polres Bantul Diganti, Ini Daftarnya

“Ya, kita akan gugat mereka,” tegasnya.

Pengacara putra asli Kalimantan Tengah, Singkang W Kasuma merasa terpanggil untuk meluruskan dan mengungkap keadilan dugaan budaya korupsi yang selama ini meyelimuti dunia pendidikan di Kalimantan Tengah.

“Kita buktikan saja nanti di pengadilan apakah benar data-data yang kami miliki ini dapat menjerat mereka keranah hukum?, dengan melakukan gugatan, kami berharap pelaku korupsi setidaknya mengembalikan uang yang mereka korupsi ke kas negara,” harap Singkang.

Singkang membeberkan, gugatan yang akan mereka layangkan adalah proyek Smart Board (2024) merupakan sebuah proyek pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel yang di duga merugikan keuangan negara ratusan Milyar Rupiah yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Lagi, 2 Anggota TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

“Dugaan korupsi yang kami gugat adalah sebuah modus operandi dengan adanya penggelembungan dana (mark-up) pada proyek itu, ketidaksesuaian kualitas barang, dan lemahnya pengawasan, yang berdampak pada kualitas fasilitas pendidikan. Kami sudah investigasi dengan mengunjungi sedikitnya 10 SMA,” ujarnya.

Singkang pun mengaku sudah mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk.

Baca Juga  Laporan Roy Suryo Cs di Polres Metro Jakarta Pusat Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

“Jadwal yang kami terima sidang perdana pada Rabu, 15 April 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB sampai selesai di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tukasnya.

Senada juga dengan pernyataan Singkang W Kasuma, saat di konfirmasi via phone Pengacara Dandie Setiawan membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Palangka Raya.

“Gugatan sudah kami daftarkan terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kalteng, selanjutnya setelah ini kami juga akan daftarkan gugatan terkait dugaan Korupsi ratusan milyar di RSUD Doris Sylvanus di Palangka Raya,” ucap Dandie Setiawan ringkas. (Tan)