IGTV.VISION – Bantul – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban. Seorang pelaku berinisial BTH (22) ditangkap di wilayah Jogonalan, Klaten, setelah sempat membawa kabur ponsel milik seorang mahasiswi di Banguntapan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban pada 3 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Rita, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Potorono Kidul, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Saat itu korban, seorang mahasiswi, sedang melintas di lokasi sebelum dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sepeda motornya mengalami kerusakan.
Pelaku kemudian meminta korban membantu memberikan penerangan menggunakan lampu telepon genggam. Ketika korban lengah dan berusaha menolong, pelaku langsung mengambil telepon genggam yang berada di dashboard depan sepeda motor korban.
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan karena mengaku sepeda motornya mogok. Saat korban lengah memberikan penerangan menggunakan lampu ponsel, pelaku langsung mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ternyata masih dapat dihidupkan,” jelas Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink dengan nilai kerugian sekitar Rp6,3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap BTH (22) di wilayah Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa pelaku,” ujar Rita.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan. Apabila menemui situasi yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita. (Tan)








