Pelaku Penembakan Pedagang Layangan Terancam 5 Tahun Bui

237

PELAKU penembakan pedagang layangan yang terjadi di sekitar lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta pada Selasa 5 Agustus 2025 sore akhirnya dijadikan sebagai tersangka.

Disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, mengatakan, kejadian penembakan bermula saat korban MY (38) pedagang laying-layang di lapangan Minggiran yang merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan.

Pedagang itu, lanjutnya, lalu menuduh salah satu anak yang berinisial A telah mengambil barang dagangan dimaksud.

Kemudian A pulang kerumah dan menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yakni pelaku berinisial DAJP (25).

Baca Juga  Bus Rombongan Wisatawan Tertimpa Pohon Tumbang

“Tidak lama kemudian pelaku bersama anaknya datang menemui MY dan langsung menembak kearah korban beberapa kali yang mengenai bagian tangan dan kaki,” ungkap Kapolsek, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis 7 Agustus 2025.

Dilanjutkan Kapolsek, usai menembak korban, pelaku dan anaknya langsung pergi meninggalkan korban.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya anggota Polsek Mantrijeron mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Baca Juga  Mengaku warga Gunungkidul, Diduga Tipu Anggota TNI

Kusnaryanto melanjutkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian diperoleh informasi identitas orang yang diduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.

“Sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron dapat mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kalurahan Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta berikut barang bukti berupa satu buah senjata air soft gun,” lanjut Kusnaryanto.

Baca Juga  UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet Rp4,7 Miliar di Inacraft 2025

Selain pelaku, sejumlah barang juga disita dari pelaku di antaranya satu buah air gun glock 22 Gen 4, seri GUW422 “Officialy Licenced Product Of Glock”, warna hitam, holster senjata warna hitam, dan sepeda motor Honda PCX yang dikendarai pelaku saat kejadian.

“Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat/penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tan)