Tim Resmob Tangkap 7 Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Bantul

29

IGTV.VISION – TIM Resmob Polres Bantul, Polda DIY akhirnya berhasil menangkap 7 orang pelaku pengeroyokan seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra alias IDS (16) hingga tewas.

Korban warga Kampung Pandak, Bantul tersebut tewas dikeroyok oleh para pelaku di lapangan Gadung Mlati, Dusun Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul, Selasa (14/04/26) sekitar pukul 23.00 Wib.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 19 April pasca perawatan intensif di RSUD Saras Adyatma Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Bayu puji Hariyanto  mengatakan, tujuh orang tersangka berhasil ditangkap masing – masing BLP alias BR (18) warga Kretek, Bantul.

Baca Juga  Polda DIY Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025

“Kemudian YP alias B (21) warga Bambanglipuro, Bantul. JMA alias J (23) warga Pakualaman, Kota Yogyakarta. RAR alias B (19), warga Bantul. AS alias B (21) warga Piyungan, Bantul. ASJ alias B (19) warga Kasihan, Bantul dan SGJ alias B (19) warga Mantrijeron, Kota Yogyakrta,” jelas Bayu saat jumpa pers, Selasa (28/04/26).

Ia mengungkapkan, tersangka BLP alias BR diamankan polisi di daerah Kretek, Bantul pada 15 April 2026.

“Pada hari berikutnya Kamis 16 April 2026 polisi kembali mengamankan tersangka YP alias B di daerah Babarsari, Sleman,” ungkapnya.

Baca Juga  JEP Siap jalani Laga Kandang Pertama Proliga 2026 Hadapi Jakarta Electric

Dari keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya hingga ke kawasan Jawa Tengah dan Serang, Banten.

“Pada Sabtu 25 April sekira pukul 14.00 Wib tim Resmob Polres Bantul berhasil mengamankan 2 tersangka lain yaitu JMA alias J dan RAR alias B di tempat persembunyiannya di sebuah Kos wilayah Tangerang Selatan, Banten,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada Senin 27 April, tim Resmob Polres Bantul kembali menangkap 3 tersangka lain atas nama AS alias B, ASJ alias B dan SGJ alias B di daerah Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Membuka Diklatsus Banser Satkorwil DIY

“Saat ini mereka diamankan di Rutan Mapolres Bantul,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 262 KUHP ayat (4) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tan)