Rabu, Juni 3, 2026
Beranda REGIONAL DIY Marbot Masjid di Sleman Peroleh BPJS Ketenagakerjaan

Marbot Masjid di Sleman Peroleh BPJS Ketenagakerjaan

277

SEBANYAK 1.545 marbot masjid di 17
Kapanewon di Kabupaten Sleman, provinsi DIY memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta, bersinergi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot (atau marbut) masjid se-Kabupaten Sleman, awal pekan ini Senin.

Bertempat di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, peluncuran perlindungan sosial bagi marbot ditandai dengan penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya kepada perwakilan marbot dari 16 Kapanewon di Sleman.

Baca Juga  Minuman Keras Berbagai Merek Dimusnahkan Polisi

Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan, khususnya para marbot masjid.

Meskipun marbot termasuk kategori pekerja informal, Harda menilai setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

Baca Juga  Situasi Kamtibmas di Gunungkidul Labil, Operasi Ketupat Progo akan Digelar selama 13 Hari

“Saya berharap program perlindungan sosial bagi marbot ini menjadi salah satu langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Harda juga mengajak kepada para marbot untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas, menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo menuturkan bahwa BPJS ketenagakerjaan akan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 kapanewon, dengan pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat.

Baca Juga  Disbud Sleman Fasilitasi Pengembangan Budaya Lokal di Museum Gunung Merapi

“Sedangkan untuk jangka waktu kepesertaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama 1 tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027,” ujar Wiyato. (Tan)