Selasa, Agustus 11, 2026
Beranda Headline Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi

Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi

50

IGTV.VISION – POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta dan jajaran akhirnya membekuk pria yang merusak bendera merah putih di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu sore.

Setelah melakukan perusakan bendera merah putih didepan rumah warga dan terekam CCTV pelaku juga melakukan perusakan palang pintu kereta api di Kalurahan Banyumeneng, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

“Pada hari Minggu 9 Agustus 2026 sekira pukul 17.10 WIB pelaku diduga
pertama kali melakukan aksi perusakan atribut bendera pada pukul 17.10 WIB. Selanjutnya pelaku bergeser ke wilayah Sleman dan melakukan aksi perusakan palang pintu kereta api pada pukul 17.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi saat jumpa pers Selasa 11 Agustus 2026.

Baca Juga  Lima Kendaraan Roda Empat dan Satu Sepeda Motor Alami Tabrakan Beruntun 

Dirinya melanjutkan, usai kejadian itu, pelaku diduga mengamuk dan melakukan pengrusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman sebelah selatan.

“Pelaku menarik palang tersebut hingga mengalami patah,” jelasnya.

Setelah melakukan pengrusakan, lanjutnya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke
arah utara.

“Sekira 30 menit kemudian, pelaku kembali datang ke pos perlintasan kereta api Banyumeneng dan menantang petugas palang pintu,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT. KAI kemudian menghubungi Polsek Gamping. Tak selang lama, petugas Polsek Gamping pun mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Polisi Bekuk 2 Pelaku Penipuan di Bantul, Berkedok Beli Handphone Lalu COD-an di Kontrakan

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek
Gamping guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sleman guna menjalankan proses lebih
lanjut,” terangnya.

Dirinya menegaskan, pelaku yang ditangkap pria berinisial S berusia 24 tahun.

Ia menegaskan, Polda DIY memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat
mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Bersama BPBD Bantul, Salurkan Air Bersih di Tujuh Titik Lokasi

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sepeda motor pelaku, video kejadian dan potongan palang pintu perlintasan kereta api yang dirusak oleh pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekan di Rutan Polresta Sleman dan diancam dengan Pasal 321 dan atau 521 KUHP tentang tindak pidana merusak, menghancurkan bangunan lalulintas umum atau perusakan barang. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera merah putih,” pungkasnya. (Tan)