IGTV.VISION – SEORANG pria berinisial ADPF (35) ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 14 lintingan berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.
“Tersangka diamankan petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Pendowoharjo, Sewon,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Minggu 16 Agustus 2026.
Menurut Rita, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ADPF alias E warga Sewon, Bantul yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 lintingan yang diduga berisi ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.
Dikatakan Rita, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi dari masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah tugas dari pimpinan, polisi mendatangi lokasi yang diinformasikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar Rita.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye yang berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja. Barang tersebut memiliki berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung warna ungu yang diduga digunakan tersangka, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler,” jelas Rita.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh ganja itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp600 ribu.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang disebut berinisial D,” kata Rita.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bantul. Penyidik juga masih mendalami jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut,” pungkas Rita. (Tan)








