IGTV.VISION – PRIA berinisial ZK (18), warga Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.
Polsi mengamakan remaja tersebut pada terjadi Senin 28 September sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“Saat patroli, petugas mendapati kecelakaan tunggal. Di lokasi, petugas menemukan sebilah celurit yang berada di sekitar ZK,” kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro Selasa 29 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Argo, ZK mengakui celurit tersebut miliknya dan rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” terangnya.
Menurut Argo, barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit warna merah panjang sekitar 50 cm dan satu unit sepeda motor Vario tahun 2018 warna hitam.
“Perkara saat ini masih ditangani Polsek Depok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Argo. (Tan)








