Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Diamankan Polisi

327

PASANGAN suami istri atau Pasutri diamankan Unit Reskrim Polsek Ngemplak dan Satreskrim Polresta Sleman, DIY. Keduanya tega membuang bayi diteras rumah warga pada Minggu (26/10/2025) silam.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit mengatakan, dua tersangka yakni seorang pria berinisial JHS (22) alamat kost di daerah Babarsar asal Biak Utara, Papua serta wanita FUH (22), alamat kost di Wedomartani, Sleman asal.Sorong, Papua Barat,” ujarnya Kamis 13 November 2025.

Wiwit menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Baca Juga  Kombes Kayuswan Tri Panungko Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda DIY

“Keduanya menitipkan bayi di teras rumah warga dengan maksud untuk dititipkan sementara waktu,” terangnya.

Menurutnya, dalam kardus tempat bayi ditemukan, petugas juga mendapati surat tulisan tangan yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun, saat keduanya merasa sudah siap untuk merawat.

“Tersangka ingin menitipkan sementara waktu hingga memiliki kemampuan dan kesiapan untuk merawat anak,” ucapnya.

Kata Wiwit, tersangka berhasil diamankan pada Senin (27/10/2025) di rumah kost masing-masing. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Deklarasi Nasional: Perhimpunan UKM Indonesia Wadah Perjuangan Politik dan Ekonomi Kalangan UMKM

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya kardus tempat bayi ditemukan, popok bayi serta baju bayi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak,” pungkas Wiwit.

Sebelumnya, warga Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di dalam kardus diteras rumah warga pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Baca Juga  Ahmad Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh S (47), seorang anggota Polri yang di Aspol Polsek Ngemplak. Saksi mengaku mendengar suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat dicek, ternyata terdapat sebuah kardus berisi bayi laki-laki dalam kondisi hidup, lengkap dengan perlengkapan bayi dan sepucuk surat yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun. *Tan