Selasa, September 22, 2026
Beranda Headline Pencuri Burung Kenari Diciduk Polisi

Pencuri Burung Kenari Diciduk Polisi

53

IGTV.VISION – SEORANG pria ditangkap polisi lantaran mencuri burung kenari jenis Schot Fancy milik warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Burung senilai sekitar Rp 3 juta tersebut dicuri dari sangkarnya yang berada di teras rumah korban.

“Pelaku yang diamankan polisi yakni IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada 13 September 2026,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, hari ini.

Ia mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis.

Baca Juga  Menag Berharap Revisi UU Guru dan Dosen Lebih Menjamin Keadilan bagi Tenaga Pendidik

“Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” ujar Rita.

Menurutnya, aksi pencurian tersebut diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon. Selanjutnya, saksi mengintip dari jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah.

“Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar,” ujarnya.

Kemudian korban bersama saksi keluar rumah untuk mengecek kondisi burung. Saat diperiksa, burung kenari tersebut sudah tidak berada di dalam sangkar dan pelaku telah meninggalkan lokasi.

Baca Juga  Ciumi Anak-anak, Gus Elham Tuai Kecaman

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jetis. Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan IR pada Senin (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil burung kenari milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Baca Juga  ReJO: Siapapun yang Terlibat Judi Online Harus Diproses Hukum

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi AB-4031-SJ.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan sangkar burung kenari sebagai bagian dari penanganan perkara. Adapun kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp 3 juta.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tan)