Sabtu, September 19, 2026
Beranda Headline Dalih Setor Uang ke Warung Soto, Seorang Pria Gelapkan Motor Mahasiswa

Dalih Setor Uang ke Warung Soto, Seorang Pria Gelapkan Motor Mahasiswa

14

IGTV.VISION – BANTUL – Seorang pria berinisial AH (25) warga Sampang Madura, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik seorang mahasiswa di Banguntapan, Bantul.

Motor tersebut awalnya dipinjam dengan alasan hendak menyetorkan uang ke sebuah warung soto, tetapi tak kunjung dikembalikan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah angkringan, di Jalan Singoranu, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Baca Juga  Dugaan Kasus Dukuh Asusila di Gunungkidul, Pemkal Dinilai Tidak Mampu Menjernihkan

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menyetorkan uang ke sebuah warung soto. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 4847 HR. Sepeda motor keluaran 2023 itu ditaksir senilai sekitar Rp 23 juta.

Baca Juga  Tanpa Prosedur, PNS di Gunungkidul Ini Gugat Cerai Suaminya

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan AH pada Kamis (17/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian membawa AH ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban,” ujar Rita.

Baca Juga  Sejumlah LSM akan Gugat Dinas Pendidikan Kalteng

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario tersebut.

Atas perbuatannya, AH diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I,” imbuh Rita. (Tan)