Sabtu, September 19, 2026
Beranda Headline Biadab! Pengasuh Ponpes di Sleman Diduga Cabuli Santri Dua Kali

Biadab! Pengasuh Ponpes di Sleman Diduga Cabuli Santri Dua Kali

25

IGTV.VISION – POLRESTA Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Sholilah yang melakukan pencabulan terhadap santrinya sebagai tersangka.

Pria berinisial MNH (45) salah saru pengasuh Ponpes Ash Sholilah yang berlokasi di Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman digelandang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskeim Polresta Sleman.

Pelaku ditangkap usai melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap santrinya berinisial FN (21) pada bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026 lalu.

“Pelaku datang memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 17 September dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria, saat menggelar jumpa pers Jumat 18 September 2026.

Baca Juga  Lima Orang  Pelaku Pengeroyokan di Sleman Ditangkap Polisi

Cahya mengatakan, kejadian biadab bermula pada sekitar bulan Desember 2025 sekitar pukul 23:00 Wib, pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan di lingkungan Ponpes dengan alasan untuk meminta bantuan.

“Saat itu korban datang sendirian. Usai korban masuk kedalam ruangan pelaku langsung mengunci pintu secara tiba-tiba. Kemudian pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Dalam keadaaan terbaring pelaku membuka pakaian yang dikenakan FN dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan korban,” jelasnya.

Baca Juga  Oknum Dukuh Berbuat Asusila Diunggah WA OFFICIAL

Cahya melanjutkan, usai melakukan hal itu, pelaku mengancam korban agar tidak menyebar luaskan kejadian tersebut.

“Pelaku juga mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau berani menceritakan kejadian tersebut,” terangnya

Cahya mejelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali di ruangan yang sama.

“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali yakni sekitar bulan Desember tahun 2025, dan bulan Januari 2026. Atas kejadian itu pelaku melapor ke SPKT Polresta Sleman pada tanggal 7 September 2026,” ungkap Cahya.

Baca Juga  Ketua Mengundurkan Diri, Semar Gunungkidul Segera Musda

Lebih lanjut Cahya mengungkapkan, sejumlah barang bukti seperti pakaian, kerudung, BH serta celana dalam milik korban diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas Cahya. (Tan)