Tabrakan di Gunungkidul Mitsubishi Vs Honda, Pemotor Tewas

212

Gunungkidul-igtv.vision | Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Jalan Playen-Banyusoco tepatnya di Dusun Sawahan 1, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (06/04/23).

Dibenarkan Iptu Darmadi, bagian Laka Lantas Polres Gunungkidul, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 14.15 WIB, yang dilaporkan ke Polres pada pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Mitsubishi Colt FE 104 AB-8162 RC dengan Sepeda Motor Honda AB-3601 KG.

Iptu Darmadi merinci, pengemudi  Mitsubishi atas nama Dwi Styo Nugroho (19)  warga RT 06 RW 02, Dusun Grogol 2, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga  Ini Harga Pertamax Bulan November 2024

Dia, kata Iptu Darmadi, memiliki Sim A Nonor 1451-0307-000318 berlaku sampai dengan 19-10-2027. Usai tabrakan kondisi sehat jasmani rohani.

Sementara, pengendara Sepeda Motor Honda atas nama Slamet (72 ), warga Rt 01/08, Sawahan Lor, Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

“Dia pemegang Sim C tetapi belum diketemukan. Tidak mengenakan helm saat terjadi Laka Lantas,” ungkapnya.

Baca Juga  Total Korban Penipuan Umroh di Yogya jadi 112 Orang

Setelah tabrakan, Slamet luka sobek pada kepala bagian atas, pendarahan  telinga, hidung, dan mulut, tidak sadar, meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.

“Dua orang saksi yang kami mintai keterangan adalah Kardaryanto (42), warga Dusun Sawahan 2, 39/06, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, serta Sudarto (42) warga Dusun Sawahan 2, 39/06, Kalurahan Bleberan, Kapanewon yang sama,” ucapnya.

Baca Juga  Laporan Roy Suryo Cs di Polres Metro Jakarta Pusat Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, diketahui mobil Mitsubishi melaju dari arah Selatan (Banyusoco) menuju ke Utara (Playen). Sesampainya  di tempat kejadian pada jalan lurus, Mitsubishi berjalan terlalu ke kanan. Sementara dari arah utara (Playen) melaju Sepeda Motor Honda dengan Nomor Polisi  AB-3601 KG. Jarak terlalu dekat  tabrakan tidak terhindarkan.

“Kerugian materi ditafsir  Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” ujar Iptu Darmadi.

(red)