IGTV.VISION -DUA pencuri sepeda motor beraksi di Dusun Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, berhasil diringkus setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dibenarkan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, bahwa Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi korban.
“Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor masing – masing AH (45) dan YDS (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB,” ucap Rita.
Pencurian, demikian diterangkan Rita, bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026. Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswa memarkirkan sepeda motor Honda Vario AB 2599 HJ di teras depan rumah kontrakan dalam kondisi stang tidak dikunci.
“Lantas korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Rita, yakni pada Selasa pagi, 9 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor warna hitam silver miliknya telah raib.
“Korban sempat berusaha mencari dan mempertanyakan kepada rekannya, namun motor senilai kurang lebih Rp 6 juta tersebut tetap tidak ditemukan hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Sedayu,” ucap Rita.
Pasca mendapat laporan, Rita berujar, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Petunjuk berharga didapatkan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut tampak dengan jelas pergerakan pelaku saat membawa kabur motor korban.
“Petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas segera melakukan penggerebekan di rumah pelaku AH (45) yang berada di Dusun Kemusuk Lor, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Di lokasi tersebut, polisi juga membekuk rekan pelaku yakni YDS (27). Di hadapan petugas, kedua pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Petugas kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Rita. (Tan)








