IGTV.VISION – KORBAN pencurian motor yang dilakukan pasangan sejoli di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY akhirnya memilih damai.
Alasannya, korban mengaku iba lantaran pelaku nekat melakukan aksi pencurian demi menebus hutang gadaian.
Dibenarkan Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, bahwa mediasi melalui Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Jumat (12/6/2026) pukul 09.00 WIB.
“Dihadiri langsung oleh penyidik, Danu Fitriyanto (34) selaku korban, saksi, serta kedua terduga pelaku WST (20) dan kekasihnya seorang perempuan berinisial LEPH (22),” kata Jeffry, Minggu (14/06/ 2026).
Menurut Jeffry, penyelesaian secara kekeluargaan dapat dipenuhi dikarenakan korban dengan tulus memaafkan pelaku. Selain itu, para pelaku juga bukan merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Jeffry menambahkan, faktor kemanusiaan menjadi alasan utama, sehingga korban enggan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
“Saat diamankan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku LEPH kedapatan sedang membawa bayinya yang masih balita. Hubungan sosial di antara mereka juga terbilang dekat karena LEPH beserta orang tuanya merupakan warga Bambanglipuro yang bertetangga dengan korban,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi nekat sejoli tersebut murni karena himpitan ekonomi. Terduga pelaku WST nekat mencuri sepeda motor demi membantu kekasihnya, LEPH, yang membutuhkan uang untuk membayar utang gadai motor miliknya yang sudah jatuh tempo.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah tercapai kesepakatan damai dengan korban. Kendati demikian, mereka tidak dilepas begitu saja melainkan tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor secara rutin di Polsek Bambanglipuro,” ucapnya (Tan).








