IGTV.VISION – LIMA pelaku pengeroyokan di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, DIY akhirnya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman.
Kejadian yang sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Godean-Seyegan, tepatnya di sebelah utara SPBU Seyegan, Kabupaten Sleman.
“Pelaku berinisial RSA (20), FAA (22), FYH (18) dan FAR (16/ABH),”
ujar KBO Satreskrim saat jumpa pers, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban MNZ (24) bersama rekannya merasa dibuntuti oleh para pelaku saat berkendara.
“Setibanya di lokasi kejadian, korban dihentikan dan kemudian dikeroyok menggunakan tangan, kaki, serta gesper,” urainya.
Akibat pengeroyokan tersebut, lanjutnya, korban mengalami sejumlah luka memar pada beberapa bagian tubuh, kuku jari terlepas, dua gigi patah, serta luka lainnya yang memerlukan penanganan medis.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pengeroyokan dipicu oleh kesalahpahaman di jalan. Para pelaku mengaku merasa tersinggung dan meminta pertanggungjawaban kepada korban karena mengira korban hampir menabrak salah satu rekan mereka saat berkendara,” terangnya.
Sejumlah barang bukti berupa dua gesper dan sepeda motor Yamaha Aerox diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.
Pihkanya menghimbau warga mengendalikan emosi saat berkendara di jalan dan menyelesaikan masalah secara bijak.
“Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara bijaksana. Hindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Tan)








