IGTV.VISION – DUGAAN malpraktik terjadi di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Peristiwa yang menimpa seorang balita bernama Naura Dwi Medyta Putri (3) tersebut terjadi pada bulan April tahun 2026 lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, saat ini Polda DIY telah menerima laporan pihak keluarga korban.
“Terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan Jumat 5 Juni 2026.
Sejauh ini, lanjut Verena, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang, masing-masing orang tua korban, perangkat desa, pihak Posyandu dan tenaga medis puskesmas.
“Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya,” pungkas Verena.
Sebelumnya, seorang balita bernama Naura Dwi Medyta Putri (3) diduga menjadi korban malpraktik di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman.
Ibu dari Dwi Medyta Putri, Anastacia Niken Purwandari (36), mengungkapkan dugaan malpraktik di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, balita tersebut meninggal dunia usia melakukan CT scan RSUD Prambanan. Namun, sebelum melakukan CT scan anaknya diberi tiga kali suntikan penenang. Naura dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada 28 April 2026.
Anastacia mengaku, ia bersama anaknya datang ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi setelah mendapat rujukan dari klinik dan Posyandu karena lingkar kepala anaknya dinilai kurang.
“Anak saya itu periksa melingkarnya aja (lingkar kepala). Tapi sana ternyata di bulan April itu emang dia emang masih garis merah di situ (lingkar kepalanya kurang). Terus dia diperiksa di situ, terus dokter meminta untuk CT scan, ya udah saya mengizinkan,” kata Anastacia kepada wartawan Selasa 2 April 2026.
“Di situ ternyata setelah di-CT scan kejadiannya seperti itu, sampai dia nggak sadar,” katanya.
Naura, kata Anastacia, diberi suntikan lewat infus sebanyak tiga kali lewat cairan infus.
“Tiga kali (suntikan). Di situ saya mendampingi anak saya. Setelah saya anak saya tidur, saya baru keluar. Setelah saya keluar itu saya nggak tahu di dalam dokter melakukan apa,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, buah hatinya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 silam oleh pihak RSUD Prambanan.
Hingga akhirnya keluarga korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY pada bulan Mei 2026.
Salah satu kuasa hukum korban, Anwar Ary Widodo, menduga dalam peristiwa ini ada dugaan pelanggaran SOP atau kelalaian yang dilakukan.
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus itu kepada polisi. Laporan itu dilayangkan pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
“Melaporkan Direktur RSUD Prambanan dan salah seorang dokter,” ujarnya. (Tan)








