Gunungkidul-igtv.vision | Seperti kita ketahui, bahwa tidak mudah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), siapapun mereka tentu harus mentaati segala aturan yang ada, tidak terkecuali aturan tentang perceraian.
Di Kabupaten Gunungkidul misalnya, (MLU) warga Bejiharjo, Karangmojo seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari telah menggugat cerai suaminya yakni, (MBN).
Ironisnya meski gugatan tersebut telah sampai pada proses pemanggilan sidang pertama oleh Pengadilan Agama Wonosari, Rabu (10/05/23) diduga belum melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
Selaku suami MBN mengaku menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Wonosari, namun dirinya tidak merasa sekalipun dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul maupun Direktur RSUD Wonosari tempat istrinya bekerja, guna dilakukanya upaya perdamaian.
“Saya cinta sama keluarga, utamanya masa depan anak. Tentu ini akan saya pertahankan. Saya juga kaget, tiba-tiba mendapat panggilan dari pengadilan, padahal saya belum pernah dipanggil Kepala Dinas Kesehatan maupun Direktur RSUD Wonosari untuk membantu mediasi,” ungkap MBN.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul dr. Dewi Irawati mengatakan, bahwa setiap PNS yang akan melakukan proses perceraian harus melalui beberapa tahapan, baik itu tergugat, maupun penggugat.
“PNS yang melakukan proses perceraian tanpa melalui semua tahapan aturan maka yang bersangkutan bisa dikenakan sangsi berat, sampai pemecatan,” jelas Dewi di ruang kerjanya, Rabu ( 10/05/23 ). (Yuly)