IGTV.VISION – POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta aksi yang disebut masih ditahan pasca aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10/2026).
Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta memastikan, 34 orang yang mendapat perlindungan di Gedung DPRD DIY saat terjadi kericuhan telah dipulangkan setelah menjalani proses penanganan oleh petugas.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, sekaligus klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta aksi yang disebut masih ditahan pasca aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10/2026).
Dikatakan Ihsan, bahwa langkah kepolisian dalam menangani dinamika aksi dilakukan secara profesional, sesuai prosedur. Pendataan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilindungi merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan.
“Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan, dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan, Kamis (29/10).
Ia menambahkan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda DIY menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah dinamika aksi yang sempat berujung kericuhan. Kepolisian juga mengedepankan langkah yang proporsional dalam menangani setiap peristiwa, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Yogyakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi serta tidak meneruskan kabar yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat. (Tan)








