POLRESTA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY memastikan akan ada tersangka dalam kasus keracunan makanan Padukuhan Krasakan, Lumbungrejo, Tempel pada 9 Febuari lalu.
“Kemarin kita sudah menerima hasil laboratorium forensik sample makanan. Untuk kasusnya kita sudah lakukan gelar perkara dan kita naikkan statusnya ke penyidikan yang sebelumnya penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, Selasa 25 Febuari 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi yang diperiksa saat dilakukan penyelidikan.
“Karena kita duga kuat ada unsur tindak pidana disitu. Saksi masih 8 orang yang kita periksa,” ungkapnya.
Menurut Adrian, dari hasil labfor kita mengambil beberapa sample makanan dari beberapa tempat itu mengandung formalin.
“Jadi formalin itu yang kita duga menyebabkan keracunan. Kalau yang kita periksa itu senyawa kimia kalau Dinas Kesehatan itu mikro biloginya,” jelasnya.
Ia mengaku tidak butuh waktu lama lagi untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Tidak lama lagi. Secepatnya,” pungkas Adrian. (Tan)