Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda REGIONAL DIY Sejoli Pembuang Bayi Ditangkap Polisi

Sejoli Pembuang Bayi Ditangkap Polisi

69

IGTV.VISION – PASANGAN sejoli di Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi karena diduga membuang bayi didepan rumah warga.

Dua pelaku yakni wanita berinisial VN (22) asal Jawa Timur dan kekasihnya seorang pria berinisial FI (24) asal Sumatera.

Keduanya digelandang polisi di Polresta Sleman pada Rabu 7 Oktober 2026.

Kasus yang melibatkan keduanya bermula saat mereka membuang bayi wanita di atas kursi di depan rumah warga di Dusun Somosari, Ngrangsan RT 07/RW 04, Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Minggu 27 September lalu.

Baca Juga  Waduh! Tanah SG Berubah Jadi SHM

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan bayi tersebut baru berusia tujuh hari saat ditemukan oleh warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan sang bayi dilahirkan melalui persalinan normal di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta pada 22 September 2026 lalu.

Menurut Cahya, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang masih menyandang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Bayi saat ditelantarkan masih berusia tujuh hari. Pelakunya masih mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, awalnya  pelaku tidak berniat menelantarkan bayi hasil hubungan gelapnya tersebut.

Baca Juga  Polsek Gamping Ringkus Mahasiswa Pencuri Laptop

Mereka, lanjutnya, sempat mencari tempat penitipan anak, tetapi ditolak karena tempat tersebut sudah penuh.

“Sebetulnya niat awalnya itu tidak ingin menelantarkan anak. Namun sebelumnya sudah mencari tempat penitipan, tapi pada waktu itu ditolak karena sudah penuh,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan, karena tidak memperoleh penitipan anak dilokasi pertama mereka kemudian mengendarai mobil Honda Jazz untuk mencari tempat penitipan anak lainnya.

Namun, karena tidak menemukan tempat yang dapat menerima bayi tersebut, keduanya kebingungan.

“Sang pria kemudian memiliki ide untuk meninggalkan bayi tersebut di depan rumah warga. Mereka akhirnya menitipkan sang bayi di kursi di dekat tempat penitipan anak tersebut,” urainya.

Baca Juga  Prabowo Hadiri Hari Buruh di Silang Monas

Saat ditinggal pergi, pekaku juga meninggalkan sebuah tas berisi popok, susu, serta secarik surat bertuliskan tentang identitas anak, jenis kelamin, berat badan. “Kalau nama belum, belum ada namanya,” jelasnya.

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta,” pungkas Cahya. (Tan)