Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda Headline Putusan MK Tidak akan Berpengaruh pada Peluang Gibran dalam Pilpres 2029

Putusan MK Tidak akan Berpengaruh pada Peluang Gibran dalam Pilpres 2029

20

IGTV.VISION – DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana Cs untuk terus mempersoalkan termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik.

Kenapa Denny Indrayana cs hanya mempersoalkan Gibran?. Sepertinya ada sosok yang sedang diperjuangkan Denny sudah ngebet ingin berkuasa karena sudah beberapa kali gagal mengikuti kontestasi Pilpres. Sementara hasratnya untuk menjadi kontestan sudah begitu menggebu-gebu,” ujar Fernando Rabu 7 Oktober 2026.

Baca Juga  Pertamina Retail Dukung Program MyPertamina Berbagi Ramadan

Diungkapkan Fernando, jika memang Denny Indrayana dan kawan-kawan ingin perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo – Gibran yang dipersoalkan.

“Bukan hanya Gibran karena sesuai dengan Undang-undang kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Fernando, kalau ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan maka kelengkapan pasangan Capres-Cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Untuk kepentingan mengakomodir calon Presiden atau Wakil Presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny Indrayana mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres,” terangnya.

Baca Juga  Proyek Strategis Nasional Terminal LPG Bima Selesai Dibangun

Menurut Fernando, kalau memang perjuangannya untuk kepentingan bangsa dan negara serta menegakkan konstitusi harus dipersoalkan keduanya.

“Saya yakin bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi peluang Gibran mengikuti kontestasi pada pilpres 2029. Karena sangat mungkin akan ada pihak yang melakukan uji materi terkait dengan Undang-undang Pilpres mengenai syarat Capres-Cawapres sehingga mengakomodir sistem pendidikan luar negeri seperti Gibran,” urai Fernando.

Baca Juga  Tahun Ini Polresta Yogyakarta Rampungkan 121 Kasus Narkoba

Dirinya menyarankan semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah Gibran. Sebaiknya Denny membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi pilpres 2029 bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran.

“Kemungkinan Denny Cs dan sosok yang didukung akan terus menerus melakukan manuver politik sampai beberapa periode kedepan karena Gibran akan kembali menjadi kontestan pilpres 2029 dan menjadi pemenang,” pungkas Fernando. (Tan)