GUNUNGKIDUL-Ditemukan Baliho besar atas nana Anies Baswedan terpasang di delapan belas Kapanewon di Gunungkidul. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bawaslu tidak diberi kewenangan menertibkannya.
“Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberikan tugas dan kewenangan pada Bawaslu untuk menertibkan APK, apalagi reklame baca pres. Namun kami bisa merekomendasikan instansi terkait jika dari hasil kajian terbukti ada pelanggaran terhadap pemasangan APK/APS atau berbagai bentuk reklame luar ruang. Bersama temuan lain dari proses pengawasan akan kami jadikan sebagai bahan rekomendasi pada pihak yang berwenang,” tutur Drs. Mohammad Najib, M.Si. Ketua Bawaslu DIY, 15-8-2023.
Menurut Najib, sesuai tahapan pemilu, Agustus 2023 belum waktunya pelaksanaan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Namun menurut Najib, parpol peserta pemilu dimungkinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi yang di dalamnya tidak ada unsur pencitraan dan ajakan memilih.
Terkait dengan pemasangan baliho atau sepanduk balon capres itu tidak terikat degan UU Pemilu karena belum masuk masa kampanye dan belum terjadi penetapan pasangan Capres.
Meskipun begitu, demikian Muhammad Najib menambahkan, aturan dan larangan pemasangan reklame balon tersebut terikat dengan Peraturan Bupati atau Walikota yang mengatur tentang pemasangan dan penertiban pemasangan reklame luar ruang.
“Dua hal yang bisa kami lakukan : 1). Memberikan imbauan kepada Bacalon dan Timnya: dan 2). Berkoordinasi dengan Pemda (Satpol PP) terkait penertibannya,” pungkas Najib.
Sebagaimana diketahui dari media lokal bahwa jaringan relawan Anies Baswedan mengaku memasang 38 unit baliho besar di 18 kapanewon kabupaten Gunungkidul.
(Bambang Wahyu)