Wanita jadi Korban Penjambretan, Dua Pelaku Diringkus Polisi

47

DUA jambet berhasil diringkus jajaran
Unit Reskrim Polsek Seyegan, Polresta Sleman, Polda DIY usai beraksi pada 9 Februari 2026 lalu.

Dua orang pelaku tersebut masing-masing MI (24) dan SS (29) dengan korban seorang wanita berinisial AP (26).

“Peristiwa bermula pada 9 Februari 2026 saat MI menghubungi SS di wilayah Munggur, Godean. Dalam pertemuan tersebut, MI mengajak rekannya melakukan aksi perampasan dengan kekerasan,” ujarnya Kapolsek Seyegan, AKP Pujiyono, saat jumpa pers Rabu 8 April 2026.

Baca Juga  Lima Orang Resmi jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

Pujiyono menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya,  pelaku MI telah menyiapkan senjata tajam untuk menganiaya jika korban melawan.

“Saat menemukan korban, pelaku memepet kendaraannya dan menarik tas hingga terputus. Setelah itu, keduanya berhasil kabur,” ucapnya.

Merasa tasnya dibawa pelaku, korban berusaha mengejar, namun usahanya gagal karena pelaku mengeluarkan senjata tajam.

“Dalam pelariannya, pelaku sempat membuang sebagian barang milik korban di jalan. Namun, satu unit ponsel dan dompet tetap dibawa kabur,” jelasnya.

Baca Juga  Ketum KNPI : Bukan Sekedar Wacana, Menpora Dito Ariotedjo Harus Bisa Mempersatukan Wadah KNPI Yang Terpecah Belah

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk
MI pada 31 Maret 2026 di wilayah Sedayu, Bantul.

“Pelaku lainnya, SS, diketahui telah lebih dulu diamankan di Polres Bantul dalam kasus berbeda,” terangnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Pujiyono. (Tan)

Baca Juga  MyPertamina Tebar Hadiah Periode 2