Lima Orang Resmi jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar

257

LIMA orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar atau ilegal loging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kecamatan Pesawahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, lima tersangka yang diamankan merupakan warga setempat.

“Kelima tersangka yang di amankan polisi berinisal NA (41), KR (60), NU (59), UT (43) dan NN (44) mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitaa penebangan dan penguasaan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan TNGC. Sehingga pihak TNGC mengalami kerugian material sekitar Rp 34,4 juta,” ujarnya Jumat 16 Januari 2026.

Baca Juga  Viral! Sejumlah Pengendara Motor Ayunkan Celurit

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari pengelola TNGC atas hilangnya kayu-kayu disana.

“Polisi yang nenerima laporan langsung begerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kelima tersangka juga terlibat kasus pencurian kayu pada bulan Desember 2025.

“Mereka terangkap tangan oleh anggota Babinsa Pesawahan saat sedang melakukan ativitas penebangan,” urainya.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Membuka Diklatsus Banser Satkorwil DIY

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya sembilan batang kayu jenis sonokeling yang telah di potong-potong dengan ukuran 1,5 meter dan dua batang kayu yang di gunakan sebagai sarana angkut serta dua mesin gergaji.

“Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 6 tabun 2023 tentang Cipta Kerja Joncto Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tabun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  UMKM Pertamina Sepakati Tiga Kerja Sama Dagang di Hari Pertama Trade Expo Indonesia 202

Kepada petugas, kelima tersangka mengaku baru pertama kali. Namun kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kayu.

“Kini Polres Kuningan masih terus mendalami penjualan kayu ilegal tersebut ke luar daerah,” pungkasnya. *Tan