Aniaya Wanita, MRA Warga Bantul Dirungkus Polisi

101
Ilustrasi.net

SEORANG pria warga Palbapang, Bantul ditangkap polisi karena menganiaya seorang wanita. Pria berinisalial MRA (21) itu tega menganiaya wanita berinisial VR (22) pada 21 September 2024 lalu ditempat kos korban.

“Sekitar pukul 17:30 Wib pelaku datang ke tempat kos korban di Ngepet, Srigading, Sanden Bantul. Tiba disana pelaku langsung mendobrak pintu kamar kos. Tak selang lama keduanya terlibaf cek cok dan korban dipukul menggunakan handpone,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Kamis 17 Oktober 2024.

Baca Juga  ARPG: Prabowo Subianto Perlu Mempertimbangkan Lebih Matang, Wacana PDIP Masuk Kabinet

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 16 Oktober.

“Akibat pemukulan itu korban mengalami luka benjol. Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Sanden. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Tan)