Batik Rifaiyah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

89
Foto: Pengrajin Batik Rifaiyah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terlihat sedang membatik dengan rapi teliti.

BATIK Rifaiyah yang dikenal sebagai batik khas Kabupaten Batang, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Penetapan ini diumumkan secara resmi melalui daring zoom meeting pada Jumat 10 Oktobet 2025, usai pelaksanaan sidang penetapan WBTB Indonesia yang digelar pada 7 Oktober 2025 di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang Bambang Suryantoro Sudibyo, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian tersebut.

“Batik Rifaiyah masuk kategori kemahiran kerajinan tradisional. Pengumuman dilakukan Jumat kemarin, dan ini menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Batang,” ujarnya, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga  Reformasi Kalurahan Untuk Mengurangi Kemiskinan

Menurut Bambang, perjalanan menuju penetapan ini bukan hal mudah. Tim dari Kabupaten Batang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, ahli budaya dan perajin batik Rifaiyah ini, telah mengikuti serangkaian seleksi sejak tahun lalu, bersaing dengan berbagai daerah lain di Indonesia.

“Tim dari Kabupaten Batang memaparkan bagaimana tradisi membatik ini diwariskan secara turun-temurun, terutama oleh para perempuan Rifaiyah. Mereka belajar langsung dari ibu dan diturunkan secara turun temurun kepada anak perempuannya,” jelasnya.

Bambang menekankan, tantangan sekarang itu melestarikan, bukan sekadar diakui. Meski status WBTB sudah hampir resmi, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah penetapan.

“Yang berat itu melestarikan budaya, karena ini milik masyarakat, pemerintah daerah harus mensupport kegiatan pembatik Rifaiyah agar tetap hidup dan berkembang,” tegasnya.

Baca Juga  Penyedia Jasa Konstruksi Belum Memenui Standar Keamanan Kerja

Bambang berharap pengakuan nasional ini menjadi momentum untuk mengembalikan kejayaan Batang sebagai pusat batik, mengingat banyak perajin di Pekalongan yang sejatinya berasal dari Batang.

“Batik Rifaiyah menjadi WBTB kedua asal Batang yang diakui secara nasional, menyusul Serabi Kalibeluk yang ditetapkan terlebih dahulu pada 2024. Penetapan ini menandakan bahwa Kabupaten Batang memiliki banyak khazanah budaya, baik benda maupun tak benda. Ini informasi penting bagi generasi mendatang, bahwa Batang sejak dulu sudah maju,” tandasnya.

Kabar penetapan ini juga disambut penuh syukur oleh komunitas pembatik Rifaiyah. Ketua kelompok pembatik Rifaiyah Miftakhutin, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan mereka.

Baca Juga  Dugaan Kasus Dukuh Asusila di Gunungkidul, Pemkal Dinilai Tidak Mampu Menjernihkan

“Bersyukur sekali atas ditetapkannya Batik Rifaiyah sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ini hasil kerja keras bersama,” ucapnya.

Dirinya mengatakan batik Rifaiyah dikenal sebagai batik khas Batang yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan dan filosofi hidup sederhana, diwariskan turun-temurun oleh komunitas Rifaiyah di pesisir utara Jawa.

“Dengan penetapan ini, Batik Rifaiyah resmi menjadi simbol kebanggaan baru bagi masyarakat Batang, bukan hanya karena keindahan motifnya, tetapi juga karena makna luhur di balik setiap goresan malam dan warna yang menyertainya,” pungkasnya. (Tan)