Ditegur Saat Mabuk, Pria Bantul Tega Tusuk Korban

94

PRIA berinisial M alias C (38) warga asal Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, yang tinggal di Dusun Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY tega menusuk korban menggunakan cula ikan pari.

Kejadian yang menimpa korban berinisial PP (32) tersebut terjadi di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin 20 Oktober lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan menunjukkan, antara korban dan pelaku saling mengenal. Namun pelaku mengaku dendam kepada korban karena sempat ditegur saat mabuk.

Baca Juga  Diduga, Penemuan Mayat Bayi Gemparkan Warga

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki dendam terhadap korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat bertengkar dengan pacarnya, lalu mabuk setelah pertengkaran tersebut. Saat itu, korban dan pacar pelaku berusaha menasihati agar tidak mabuk-mabukan, namun pelaku justru menantang dengan berkata, “Sak karepku nganggo duit-duitku dewe”,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat 24 Oktober 2025

Menuritnya, kejadian berawal saat korban berjalan kaki menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor dan melewati kos pelaku. Saat itu pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, mengumpat, dan menantang korban.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Dukung Perjalanan Nataru

“Terjadi adu mulut hingga pelaku memukul korban menggunakan kunci L ke arah punggung dan kepala belakang. Korban sempat menghindar dan memanggil adiknya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” urainya.

Namun saat korban kembali bersama adiknya, pelaku kembali menantang dan menyerang korban dengan cula ikan pari hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban.

“Setelah kejadian, korban mengalami pusing dan nyeri pada bagian pinggang,” terangnya.

Baca Juga  Apresiasi Masyarakat untuk Kemenag jadi Trending Topic di Twitter

Rita menagatakan, pelaku akhirnya diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kretek sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cula ikan pari, satu buah kunci L, dan celana korban yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Tan)