IGTV.VISION – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Bintan tahun 2018 dengan nikai kontrak Rp11,913 miliar.
Kepastian peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan sejumlah fakta yang kini menjadi materi penyidikan
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujar Senopati Senin 5 Oktober 2026.
Menurutnya, Kejati Kepri belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kejati Kepri menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penanganan juga dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Ke depan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” kata Senopati.
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejati Kepri kini berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Diketahui, total pembangunan fasilitas air mancur Kijang itu sebesar Rp 15,5 miliar yang bersumber APBD Bintan.
Pengerjaan proyek Dinas Perkim Bintan itu dibagi dua tahap, dimulai 2018 silam senilai Rp 12 miliar. Sedangkan sisanya Rp 3,5 miliar pada tahun 2019. (Tan)








