IGTV.VISION – UPAYA mewujudkan Kabupaten Gambut Raya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) kembali menunjukkan perkembangan positif.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan panitia penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya berlangsung dalam suasana hangat, konstruktif.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banjar dan Eksekutif dengan panitia penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya berjalan dengan penuh kehangatan dan rasa kekeluargaan.
Dalam RDP yang di laksanakan, Senin 3 Juli 2026 menindaklanjuti Surat Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Nomor: 021/P3K-GR/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 Perihal Mohon Dijadwalkan Rapat Kerja, bersama ini Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan Eksekutif setempat.
“Alhamdulillah RDP berjalan lancar” kata salah satu Ketua panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, HM. Yunani D Senin 3 Juli.
RDP yang dilaksanakan, lanjut Yunani, merupakan rapat lanjutan bersama Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Tadi di saat RDP kami langsung menyerahkan dokumen. Alhamdulillah semua persyaratan pemekaran sudah 90 persinan terpenuhi” ujarnya.
Senandung nada, Sekretaris panitia penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris Assegaf, mengungkapkan, syarat pemekaran calon Kabupaten Gambut Raya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Persyaratan pembentukan daerah otonom Gambut Raya ini mencakup syarat dasar kewilayahan, administratif, serta kapasitas daerah. Alhamdulillah semua syarat itu sudah 90 persinan terpenuhi,” katanya.
Dia menjelaskan, syarat pembentukan Kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu, persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif dan persyaratan kapasitas daerah.
Persyaratan kewilayahan sudah 100% terpebuhi. Syarat ini meliputi meliputi wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 Kecamatan; batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas); usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun; usia minimal kecamatan yang masuk mencakup wilayah adalah 5 (lima) tahun dan; batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk.
Ia mengaku, lersyaratan administratif Keputusan musyawarah Desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan Kabupaten Gambut Raya sudah terpenuhi.
“Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” harap Aspihani. (Tan)








