SEORANG pria berinisial TNTG (20), warga Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman, DIY dirangkap warga karena diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Margorejo, Tempel, Sleman, pada Senin malam 4 Juli 2025.
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB, saat saksi berinisial GMD (24), warga sekitar, menerima telepon dari tantenya yang mencurigai pintu belakang mushola dalam keadaan terbuka.
“Saat saksi mendatangi lokasi, ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam Mushola. Saksi kemudian mencoba menahan pria tersebut, namun upayanya tidak berhasil karena pelaku melarikan diri,” ujarnya Selasa 5 Juli 2025.
Ia melanjutkan, berkat bantuan warga sekitar pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek Tempel.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setyabudi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa kotak infak di Mushola tersebut telah dalam keadaan kosong.
“Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial M (48), warga setempat, menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian. Kerugian yang ditaksir dari peristiwa ini sebesar Rp 219.000,” ucap Gunawan.
Dirinya mengungkapkan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan pelapor dan saksi, serta mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” terangnya. (Tan)








