Ketua DPRD: Keputusan BPASN Tidak Dijalankan, Bupati Gunungkidul Berpotensi Kena Sanksi

206

GUNUNGKIDUL-Buntut pemecatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, kini memasuki babak baru. Selain sebelumnya pemecatan diduga belum melalui tahapan yang sesuai regulasi yang ada, Bupati Gunungkidul juga berpotensi mendapatkan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno pada Audensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Rabu (13/09/2023).

Hadir pada acara tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno, Ketua Komisi A Sarjana, beserta anggota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Iskandar, dan beberapa pihak pihak terkait.

Baca Juga  Pemohon Uji Materi Jabatan Notaris Yakin Hakim MK Kabulkan Gugatan

Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aduan dari HK kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya, lantaran tersandung kasus asusila HK salah seorang ASN yang bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi pemecatan dari Bupati Gunungkidul.

Pasca diberhentikan oleh Bupati Gunungkidul, HK selanjutnya mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan dinyatakan diterima.

Baca Juga  Jokowi Hadir di Acara Ridwan Kamil Senin Malam

Hasil keputusan BPASN kemudian diajukan oleh HK kepada Bupati Gunungkidul, namun Bupati tetap pada keputusan semula yakni memecat HK sebagai seorang ASN.

Keputusan bupati tersebut, oleh HK diadukan ke Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dan mendapat tanggapan melalui Audensi yang menghadirkan beberapa pihak terkait.

Pada Audensi tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno mengatakan bahwa bupati harus tanduk dan wajib melaksanakan keputusan BPASN.

Baca Juga  Mahfud MD: Kaum Buruh Harus Punya Semangat Kerja

“Kalau Bupati tidak mau melaksanakan keputusan BPASN maka bupati bisa mendapatkan sanksi,” ujar Suharno.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa masyarakat diminta tidak salah beranggapan, karena DPR berbicara tentang aturan yang ada dan harus dilaksanakan.

“DPR tidak mendukung perselingkuhan, tapi yang kita utamakan regulasi maupun aturan tentang pemberhentian ASN”, jelas Endah.

Secara tegas Endah juga meminta agar Bupati Gunungkidul mentaati aturan di atasnya.

“bupati agar mentaati aturan BPASN” jelas Endah.

A Yuli