Lima Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

265

LIMA orang pelaku judi online ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sebuah
penggerebekan di Banguntapan, Bantul, Kamis 20 Juli lalu.

Pelaku judi online adalah RDS (32), EN (31), DA (22) yang merupakan warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) warga Magelang. Dari lokasi, polisi menyita dua lembar cetakan tangkapan layar situs judi online, lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat unit komputer, serta plastik berisi kartu SIM bekas.

Baca Juga  Gagal Melewati Tanjakan, Truk Bok Bermuatan Sembako Timpa Bangunan Balai Padukuhan

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa kelimanya menjalankan praktik judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan berbagai promo dari situs judi.

“RDS menjadi koordinator, menyediakan sarana, modal, serta menggaji pemain. Saat digerebek, masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” ujar AKBP Slamet, dalam jumpa pers di Mapolda DIY Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga  Ultah Gunungkidul Ke-192 Terpusat di Jantung Kota, Melebar Ke Pesisir, Tembus Ratusan Desa

Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak November 2024, dengan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  DD Logandeng, Playen Belum Memenuhi Azas Pemberdayaan

“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya. (Tan)