Dapil dan Jatah Kursi Bacaleg Diumumkan, Parpol Non Parlemen Sebagian Kedodoran

323
Foto: Ketua KPUD GunungkIdul, Ruslan Hani

Gunungkidul-igtv.visison | Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi legislatif kabupaten Gunungkidul Pemilu 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6/2023.

Parpol incumben semua memenuhi kuota, tetapi parpol Non Parlemen sebagian kesulitan.

“Jatah kursi DPR RI dapil DIY 8. Untuk DPRD provinsi 11 kursi, Gunungkidul masuk dapil DIY 7,” kata Ahmadi, di Rumah Makan Omah Kayu dalam sosialisasi dapil dan jatah kursi Pemilu 2024 13-4-2023 silam.

Baca Juga  Dubes Kairo Kunjungi Kantor Gubernur Sulteng

Sementara itu, lanjut Ruslan Hani, DPRD kabupaten Gunungkidul dijatah 45 kursi terbagi menjadi 5 dapil.

“Masih sama seperti pemilu tahun 2019. Urut Dapil 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah 9, 8, 10, 9, 9, total 45 kursi,” ungkap Ketua KPUD Gunungkidul.

Terpisah, para pengurus parpol incumben: PDIP, Nasdem, PAN, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, serta Demokrat menyatakan telah menyiapkan bakal calon legeslator sejumlah jatah kursi yang diberikan.

Baca Juga  Kisruh Parkir, Pos Pantai Slili Gunungkidul Dibongkar

Di luar itu, parpol non Parlemen, kecuali Perindo, menyiapkan bakal calon legeslator kurang dari 45 orang.

“Tiap dapil kami menyiapkan 3 bacaleg,” kata Lekso Jumeno, Sekjen Partai Buruh, kepada media.

Widodo, Sekjen Partai Hanura, Aji Pamungkas Sekjen Partai Gelora, Ali Agung Sekjen PSI, serta Subardiono Ketua Partai Garuda dan yang lain belum memberi data jumlah bacaleg yang diajukan.

Baca Juga  Bupati Gunungkidul Resmi Batalkan Pelantikan 72 Pejabat ASN

(Bang Wahyu)