Meski Dibangun Di Atas Tanah SHM, Drini Park Dinilai Langgar Aturan

308

Gunungkidul-igtv.vision | Proyek pembangunan Drini Park, di Pantai Drini Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilinai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, Ngatijo, SIP di ruang kerjanya, Rabu (03/05/23) pagi.

Pasca melakukan sidak lokasi proyek pembangunan Drini Part di Padukuhan Wonosobo II, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Kereta Api Taksaka Hantam Truk Molen

Data yang diperoleh dari hasil Sidak Satpol PP, disampaikan Ngatijo bahwa, meski proyek pembangunan resto tersebut dibangun di atas  tanah SHM, namun pihak PT. Gunung Citra Wisata selaku investor dinilai melanggar aturan terkait pengerukan lahan.

Hal itu dikatakan Ngatijo pasca melakukan sidak di lokasi proyek pembangunan Drini Park.

“Ada bebera hal yang mungkin bisa dikategorikan dalam bentuk sedikit pelanggaran terkait Bentang Karst yang ada di situ. Disitu ada semacam sedikit pengerukan untuk pembuatan resto oleh PT. Gunung Citra Wisata,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota Polisi Berpangkat Bripka Menangis di Depan Masyarakat, Lantaran Dipindah Tugas

Meski demikian, Ngatijo tak menampik, bahwa lahan yang digunakan Resto Drini Park telah clrear, lantaran lahan tersebut telah memilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Pilar.

“Dan status kepemilikan tanah, memang selama ini masih simpang siur, tapi setelah saya kroscek di lapangan memang tanah atas nama SHM, Sertifikat Hak Milik atas nama PT. Pilar,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasad) Pamong Praja Edy Basuki, berharap para investor yang ada, hendaknya tetap mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga  Suku Cadang Kendaraan Indonesia Dilirik Buyer Mesir 

“Kami dari Satpol PP tentunya, berharap semua investor bisa melaksanakan investasi di Gunungkidul, sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,”ujar Edy.

Selain itu, Edy juga menghimbau kepada masyarakat Gunungkidul, untuk selalu berperan aktif, mengawasi, dan menginformasikan, melapokan jika perlu jika dikemuian hari dijumpai investor nakal.

“Dalam setiap sosialisasi, tuntunya kita juga lakukan bersam-sama bagaimana agar masyarakat bisa aktif, sehingga ketika ada pelanggaran bisa langsung melaporkan kepada kami,” tutup Edy. (Yuli)