Minggu, Agustus 30, 2026
Beranda Headline Miliki Tembakau Sintetis 3,25 Gram, Pemuda di Bantul Diringkus Polisi

Miliki Tembakau Sintetis 3,25 Gram, Pemuda di Bantul Diringkus Polisi

58

IGTV.VISION – SEORANG pemuda inisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul ditangkap polisi.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, karena diduga memiliki narkotika jenis tembakau sintetis oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo.

“Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Rita Minggu 30 Agustus 2026.

Baca Juga  Istri Juru Kunci Gunung Merapi Tutup Usia

Menurutnya, penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram. Selain itu, petugas mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Majalengka Geledah Kantor KONI Kabupaten Majalengka

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi Instagram.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satreskoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rita.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan ketentuan mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga  Remaja Keluar Malam Tanpa Kontrol, Berpotensi Terseret Menjadi Pelaku Kriminal

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak mencoba maupun memiliki narkotika dalam bentuk apa pun. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat membawa konsekuensi hukum sekaligus membahayakan masa depan penggunanya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Rita. (Tan)