Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar dan Pemilik Youtube

97
Foto: Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu

MANTAN Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait tuduhan dirinya membiayai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Mabes Polri. Selain melaporkan Rismon, JK juga melaporkan tiga YouTuber.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan, tiga pemilik YouTube yang dilaporkan adalah Ruang Konsesus, Budhius S Piliang; pemilik YouTube Musik Ciamis; dan pemilik YouTube Musato TV, Lorensius Irjan Buu.

Baca Juga  Puncak HUT Pertamina Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh

“Pelaporan terhadap Budhius terkait siniar atau podcast dengan narasumber yakni relawan Jokowi yaitu Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar. Dalam podcast tersebut, dia mengatakan JK dituduh telah melakukan tindakan yang melanggar konstitusi,” katanya pada wartawan di Bareskrim Polri Senin 6 April 2026.

Menurutnya, dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas dan punya insting berkuasa yang tidak rasional.”

Baca Juga  JEP Siap jalani Laga Kandang Pertama Proliga 2026 Hadapi Jakarta Electric

“Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Jadi ketika kita tarik, itu mengarah inkonstitusional. Itu kan berita bohong atau hoaks dan perlu diuji,” ucapnya.

Sementara, lanjut Abdul Haji Talaohu, pemilik YouTube Musik Ciamis dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan tuduhan bahwa JK membiayai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian, Irjan dilaporkan lantaran menuduh JK akan melakukan makar.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu

“Ini ada kalimat dia yang sangat fatal karena ada pernyataan indikasi kemunafikan (JK) puji Prabowo tapi mau makar. Ini kan pernyataan yang sudah telak itu,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE. (Tan)