Selasa, Oktober 6, 2026
Beranda REGIONAL DIY Pembobol Counter Handphone Diringkus Polisi

Pembobol Counter Handphone Diringkus Polisi

51

IGTV.VISION – SW (34) warga Kalurahan Triharjo, Sleman terpaksa harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pembobolan sebanyak dua kali di sebuah counter handphone di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, DI Yogyakarta.

“Korban berinisial MI (38) warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Aksi pelaku diketahui pada Sabtu 19 September sekira pukul 11:15 oleh korban,” kata Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia mengungkapkan, pelaku telah dua kali membobol counter handphone tersebut. Dari kedua aksi pelaku harus menanggung kerugian Rp 10,5 juta.

Baca Juga  Tabrak Tugu, Pengendara KLX Kedapatan Bawa Clurit

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pasang tenda itu menggunakan tali tambang untuk turun ke counter setelah menjebol atap,” ujarnya.

Eka melanjutkan, kejadian berawal pada Jumat 18 September 2026 sekira pukul 21:00 WIB saat pelapor menutup counter hp miliknya.

“Pada malam itu korban meninggalkan counter HP nya dalam keadaan terkunci. Namun, pada keesokan harinya atau Sabtu saat korban membuka counter HP ia melihat tempatnya sudah berantakan. Korban lantas mengecek lokasii dan melihat atap dalam keadaan rusak,” terangnya.

Baca Juga  BNN Ungkap Jaringan Narkoba China–Indonesia, Apartemen Ancol jadi Markas Produksi

Pada kejadian pertama, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,3 juta karena kehilangan satu handphone dan beberapa aksesoris lainnya.

“Aksi pencurian kembali dilakukan oleh pelaku pada 25 September. Pada pencurian kedua korban mengalami kerugian Rp6,2 juta. Total kerugian korban dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku sekitar Rp 10,5 juta,” ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat atap counter dan membuka baut galfalum.

Baca Juga  Diduga Mencuri Sepeda Motor, Sepasang Sejoli Berhasil Ditangkap Warga

Berkat adanya laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Padukuhan Ngangkrik, Triharjo, Sleman.

“Barangbukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone, powerbank, tang serta tali tambang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Eka Andy. (Tan)