IGTV.VISION – DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, partai politik yang berada di parlemen saat ini sedang berupaya merumuskan perubahan Undang-undang Pemilu terkait dengan ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan pasangan capres-cawapres.
“Sayangnya partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan capres-cawapres,” ujarnya saat dihubungi Rabu 23 September 2026.
Menurut Fernando, putusan MK secara jelas menekankan terkait dengan suara yang pada Pemilu tidak bisa dikonversi ke kursi karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen.
“Ambang batas pencalonan capres-cawapres dihapus oleh MK. Sehingga diharapkan DPR tidak membuat akal-akalan untuk membatasi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres dengan memberlakukan persyaratan minimal diajukan minimal dua fraksi,” terangnya.
Dirinya meyakini kalau DPR tetap memutuskan capres dan cawapres minimal diajukan oleh dua fraksi akan kembali dihapuskan oleh MK ketika kembali diajukan uji materi.
“Sebaiknya DPR memperhatikan putusan MK ketika melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu demi demokrasi yang berkualitas tanpa ada upaya untuk mengganjal partai politik dan calon tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan sikap partainya untuk mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%.
Selain itu Paloh juga mengusulkan jika calon prsiden dan calon wakil presiden diusung dua fraksi partai politik yang ada di senayan. (Tan)








