Sabtu, Oktober 17, 2026
Beranda Headline Pengamat: Perubahan UU Pemilu jangan Akal-akalan Ganjal Partai dan Calon Tertentu

Pengamat: Perubahan UU Pemilu jangan Akal-akalan Ganjal Partai dan Calon Tertentu

117
Foto: Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas

IGTV.VISION – DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, partai politik yang berada di parlemen saat ini sedang berupaya merumuskan perubahan Undang-undang Pemilu terkait dengan ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan pasangan capres-cawapres.

“Sayangnya partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan persyaratan pencalonan capres-cawapres,” ujarnya saat dihubungi Rabu 23 September 2026.

Baca Juga  Lima Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

Menurut Fernando, putusan MK secara jelas menekankan terkait dengan suara yang pada Pemilu tidak bisa dikonversi ke kursi karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen.

“Ambang batas pencalonan capres-cawapres dihapus oleh MK. Sehingga diharapkan DPR tidak membuat akal-akalan untuk membatasi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres dengan memberlakukan persyaratan minimal diajukan minimal dua fraksi,” terangnya.

Baca Juga  Merasa Dicemarkan, Pensiunan TNI Laporkan Pemilik Akun Facebook

Dirinya meyakini kalau DPR tetap memutuskan capres dan cawapres minimal diajukan oleh dua fraksi akan kembali dihapuskan oleh MK ketika kembali diajukan uji materi.

“Sebaiknya DPR memperhatikan putusan MK ketika melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu demi demokrasi yang berkualitas tanpa ada upaya untuk mengganjal partai politik dan calon tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga  Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan

Sebelumnya, Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan sikap partainya untuk mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%.

Selain itu Paloh juga mengusulkan jika calon prsiden dan calon wakil presiden diusung dua fraksi partai politik yang ada di senayan. (Tan)