Polisi Amankan Satu Pelaku Pembakaran Mapolda DIY

162

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 Agustus 2025

“PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah diamankan pada tanggal 24 September,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan kepada wartawan Selasa 30 September 2025.

Baca Juga  Pertamina SMEXPO Yogyakarta jadi Magnet Buyer Global

Ihsan menyampaikan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Kabupaten Sleman pada Rabu, 24 September 2025.

“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” urai Ihsan.

Ihsan menegaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

Baca Juga  Mobil Kru TvOne Kecelakaan di Tol, 3 Orang Dinyatakan Meninggal

“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” demikian Ihsan.

Kuat dugaaan, PA merupakan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY. Dia juga merupakan Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY bernama Perdana Arie Veriasa. (Tan)